Postingan

Komnas HAM desak pemerintah ubah PBM jadi UU

 Beberapa kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan dilakukan oleh kelompok internal dalam agama.Pemerintah diminta meningkatkan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi undang-undang (UU). Salah satu isi peraturan bersama ini mengenai pendirian rumah ibadah.  "Komnas HAM mendorong adanya upaya maksimal dari pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama-sama mengevaluasi PBM ini untuk kita tingkatkan, misalnya dalam bentuk UU," kata Peneliti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Agus Suntoro dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6). Terkait pendirian rumah ibadah, dari perspektif HAM, PBM ini merupakan bagian dari pembatasan hak kebebasan beragama/berkeyakinan. Menurut dia, PBM dinilai berpotensi diskriminasi, karena menyertakan persyaratan yang bersifat subjektif, terutama persetujuan dukungan penduduk sekitar.  Fungsi dan peran Forum Ke...

Arab Saudi Kembali Buka Umrah untuk Indonesia

 Pemerintah Arab Saudi akhirnya kembali membuka ibadah umrah untuk jamaah asal Indonesia. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Menurut Retno, keputusan itu disampaikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta melalui nota diplomatik yang dikeluarkan pada Jumat (8/10/2021) kemarin. "Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah Indonesia," kata Retno yang dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri, Sabtu (9/10/2021). "Komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia sedang bekerja saat ini guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jamaah umroh Indonesia untuk melakukan ibadah umroh," sambungnya. Terkait dengan persyaratan yang harus dipatuhi jemaah Indonesia, Retno mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi juga mempertimbangkan kebijakan karantina selama lima hari. Menurut Retno, kebijakan tersebu...

Wakil Presiden Menghindari Penularan Covid-19 Bukan Hanya Masalah Kesehatan, tapi Juga Agama

 Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin  menghindari penularan Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan tetapi juga masalah agama. Menurut dia, menjaga diri dari bahaya penularan Covid-19 juga merupakan bagian dari perintah agama. "Menghindari penularan melalui penerapan protokol kesehatan melalui vaksinasi itu bukan hanya masalah kesehatan, tapi masalah agama," kata Ma'ruf usai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta, Kamis (2/9/2021).  Beliau mengatakan, menjaga diri dari penularan Covid-19 merupakan bagian dari syariat Islam. Ia menuturkan, bahwa Syekh Nawawi mengatakan, menjaga diri dari bahaya yang diduga akan datang adalah wajib. "Padahal Covid ini bukan sesuatu yang diduga, tapi sudah diyakini adanya, sudah nyata," ujarnya. Selain itu, Ma'ruf berharap daerah lain juga mengikuti DKI Jakarta yang berhasil menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level empat menjadi level tiga.

Kemenag Waspadai Potensi Konflik Beragama di Tengah Pandemi

 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menilai potensi konflik dan kekerasan dapat saja terjadi seiring meluasnya pandemi Covid-19 yang tidak kunjung berakhir. Isu yang melatarbelakangi konflik bisa berbagai macam, mulai dari isu politik hingga isu agama. Dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, terungkap bahwa masalah kekerasan masih menjadi salah satu perhatian dalam prioritas program empat tahun ke depan. Wilayah yang luas, masyarakat yang heterogen, dan banyaknya agama serta aliran menjadi celah yang dapat menjadi pemicu konflik. Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengungkapkan, pihaknya akan meningkatkan intensitas penyelesaian konflik berbasis agama. Arah maupun dinamika keberagamaan serta perubahan sosial di era disrupsi informasi ini dapat berubah-ubah. Kita perlu menekankan moderasi beragama dengan berbagai perangkat yang kita miliki," kata Kamaruddin saat membuka rapat Renstra ...

Alasan Agama, bintang NBA ogah di vaksin Covid-19

  Liputan6.com, Jakarta-  Penolakan disuntik vaksin covid-19 ternyata juga banyak terjadi di Amerika Serikat. Bahkan ada beberapa bintang NBA yang ogah divaksin. Salah satunya adalah small forward Andrew Wiggins dari Golden State Warriors. NBA memang belum mewajibkan pemainnya harus disuntik vaksin Covid-19. Baru sebatas staf pertandingan dan tim pelatih yang diwajibkan sudah mendapat vaksin Covid-19 jelang musim baru. Namun ada beberapa klub yang pemainnya wajib di vaksin Covid-19 menyesuaikan dengan peraturan daerah klub berasal. Beberapa negara bagian di Amerika ada yang mewajibkan setiap individu yang mau menghadiri acara indoor skala besar sudah harus divaksin Covid-19. Salah satunya adalah San Francisco tempat Warriors bermarkas. Warriors kini dibikin pusing karena Wiggins ogah disuntik vaksin Covid-19. Wiggins beralasan tak mau divaksin karena masalah agama. Wiggins bahkan sudah membuat pengajuan resmi kepada NBA agar diperbolehkan tidak divaksi...

Apakah Pernikahan beda agama di Indonesia sah secara hukum?

 Pernikahan dan segala turunannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tetapi, UU ini tidak dapat menjawab tantangan perkembangan zaman seiring dengan terbukanya masyarakat, yaitu masalah pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama adalah sesuatu yang rumit di Indonesia, baik secara administrasi maupun secara konsekuensi di masyarakat. Dilansir dari laman jdih.tanahlautkab.go.id, sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan beda agama termasuk dalam jenis perkawinan campuran. Perkawinan campuran ini diatur dalam Regeling op Gemengde Huwelijk stbl. 1898 Nomor 158, atau biasa disingkat dengan GHR. dalam Pasal 1 GHR ini disebutkan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan. Dengan zaman yang terus berubah, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini kemudian diimbangi dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Huk...

Kemenag adalah hadiah negara untuk NU

Yaqut mengatakan salah satu stafnya berpendapat bahwa Kemenag merupakan hadiah dari negara untuk Umat Islam di Indonesia. Karena waktu itu kan perdebatannya bergeser ke kementerian ini adalah kementerian semua agama, melindungi semua umat beragama. Ada yang tidak setuju, kementerian ini harus kementerian Agama Islam, karena kementerian agama adalah hadiah negara untuk umat Islam," kata Yaqut. Yaqut mengatakan salah satu stafnya berpendapat bahwa Kemenag merupakan hadiah dari negara untuk Umat Islam di Indonesia. Yaqut menuturkan, Kemenag muncul setelah KH Wahab Chasbullah menjembatani kelompok Islam dan nasionalis dalam perdebatan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Kelompok Islam menginginkan tujuh kata yang berbunyi "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dipertahankan. Sedangkan kelompok nasionalis meminta tujuh kata tersebut dihilangkan. Karena itu, Yaqut mengatakan sikap Kemenag yang mengayomi semua agama justru menegaskan semangat NU yang ...