Problematika Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di masa Pandemi covid-19
Haji ini hajat yang paling besar bagi manusia. Bagaimana kita mengurusi hafis dengan ratusan orang. Maka itu haji diperlukan regulasi agar bisa dilaksanakan dengan dasar hukum dan jaminan haji menjadi tugas nasional. Dasar hukum ini mengarahkan tujuan penyelenggaraan ibadah haji, yaitu : 1. Pembinaan 2. Pelayanan 3. Memberikan keselamatan Inilah tugas dan fungsi mahasiswa, memadukan antara ilmu dan pengalaman. Kita mengukur mampukah kita menjalankan ibadah haji selama 40 hari, jangan hanya mengedepankan hawa nafsu tetapi kedepankanlah lillah atau niat karna Allah SWT. Keputusan Arab Saudi memberikan peluang kepada indonesia untuk ibadah haji dan umrah mungkin hanya 5%. Penyebab Indonesia tidak bisa melaksanakan ibadah haji dan umrah tahun ini karena , indonesia termasuk ke dalam 24 negara yang menyebarkan virus covid-19 Salah satu protokol kesehatan yang telah disusun oleh pemerintah cq kementerian Kesehatan adalah protokol kesehatan haji-umrah dalam bentuk pedoman pencegaha...