Komnas HAM desak pemerintah ubah PBM jadi UU
Beberapa kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan dilakukan oleh kelompok internal dalam agama.Pemerintah diminta meningkatkan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi undang-undang (UU). Salah satu isi peraturan bersama ini mengenai pendirian rumah ibadah. "Komnas HAM mendorong adanya upaya maksimal dari pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama-sama mengevaluasi PBM ini untuk kita tingkatkan, misalnya dalam bentuk UU," kata Peneliti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Agus Suntoro dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6). Terkait pendirian rumah ibadah, dari perspektif HAM, PBM ini merupakan bagian dari pembatasan hak kebebasan beragama/berkeyakinan. Menurut dia, PBM dinilai berpotensi diskriminasi, karena menyertakan persyaratan yang bersifat subjektif, terutama persetujuan dukungan penduduk sekitar. Fungsi dan peran Forum Ke...