Problematika Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di masa Pandemi covid-19

 Haji ini hajat yang paling besar bagi manusia. Bagaimana kita mengurusi hafis dengan ratusan orang. Maka itu haji diperlukan regulasi agar bisa dilaksanakan dengan dasar hukum dan jaminan haji menjadi tugas nasional. Dasar hukum ini mengarahkan tujuan penyelenggaraan ibadah haji, yaitu :

1. Pembinaan

2. Pelayanan

3. Memberikan keselamatan 

Inilah tugas dan fungsi mahasiswa, memadukan antara ilmu dan pengalaman. Kita mengukur mampukah kita menjalankan ibadah haji selama 40 hari, jangan hanya mengedepankan hawa nafsu tetapi kedepankanlah lillah atau niat karna Allah SWT. Keputusan Arab Saudi memberikan peluang kepada indonesia untuk ibadah haji dan umrah mungkin hanya 5%. Penyebab Indonesia tidak bisa melaksanakan ibadah haji dan umrah tahun ini karena , indonesia termasuk ke dalam 24 negara yang menyebarkan virus covid-19

Salah satu protokol kesehatan yang telah disusun oleh pemerintah cq kementerian Kesehatan adalah protokol kesehatan haji-umrah dalam bentuk pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi petugas dan Jemaah haji-umrah.

Tidak bisa dipungkiri, Indonesia merupakan negara terbesar dalam mengirimkan Jemaah haji dan umrahnya sepanjang sejarah. Hal ini disebabkan penduduk Indonesia yang besar dengan prosentase penduduk muslim terbesar jika dibandingkan negara muslim lainnya di dunia. Hadirnya protokol kesehatan haji-umrah sangat dibutuhkan dan perlu disosialisasikan oleh seluruh stakeholder terkait, terutama para penyelenggara travel haji-umrah dan kelompok bimbingan ibadah haji-umrah (KBIU) kepada seluruh umat muslim Indonesia yang akan berhaji dan berumrah.

Kita ketahui bersama, setiap tahun, setidaknya 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) umat Islam Indonesia menunaikan ibadah haji dan sekitar 1.200.000 (satu juta dua ratus) warga neagara Indonesia melaksanakan umrah di masa sebelum pandemi.

Namun di masa pandemi tahun ini, terdapat pembatasan jumlah jemaah haji yang dapat melakukan prosesi ibadah haji oleh pihak Saudi. Bahkan, pada 2 Juni 2020, Pemerintah Indonesia resmi membatalkan keberangkatan seluruh jemaah haji melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020. Hal ini dilakukan demi kesehatan dan keselamatan jemaah haji. 

Komentar