Imparsial: Intoleransi Masih Jadi Masalah yang Terus Berulang di Indonesia
Imparsial: Intoleransi Masih Jadi Masalah yang Terus Berulang di Indonesia
Misalnya, Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan/Penodaan Agama, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, Peraturan Bersama (PBM) 2 Menteri Tahun 2006 tentang Rumah Ibadah. Serta keberadaan berbagai peraturan di daerah seperti SK Gubernur, Bupati, Perda atau SKB lainnya yang bersifat membatasi kebebasan beragama atau berkeyakinan.
"Selain ada problem hukum yang disharmoni, regulasi semacam ini juga digunakan sebagai instrumen untuk melegitimasi tindakan melakukan praktik intoleransi," kata dia.
Hal itu, kata Ghufron, diperparah dengan minimnya ketegasan dan keadilan penegakan hukum terhadap pelaku aksi intoleran. Selain itu, perlindungan terhadap korban juga masih minim.
"Nah, sehingga tantangan yang perlu ditangani ke depan selain mencabut atau merevisi peraturan perundangan, kebijakan yang membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan, tindakan hukum yang tegas dan adil juga penting didorong," kata Ghufron.
"Ini sebagai salah satu jalan untuk memastikan bahwa setiap orang di masyarakat tanpa membedakan latar belakangnya memiliki hak sama untuk beragama dan berkeyakinan secara bebas dan adil. Bebas dari diskriminasi, bentuk pemaksaan dari kelompok lain dengan alasan apapun," lanjut dia.
Ghufron juga menegaskan pentingnya reformasi hukum dan kebijakan yang berlandaskan pada nilai hak asasi manusia. Namun kenyataannya, kata Ghufron, pemerintah juga masih mengabaikan nilai tersebut.
"Misalnya, rencana pelarangan ASN di kementerian memakai pakaian tertentu yang menjadi perbincangan belakangan ini, yang dalam pandangan kita tidak hanya membatasi ekspresi keagamaan seseorang tapi berisiko labelisasi orang," kata dia. Ghufron juga menyoroti kebijakan portal aduan terkait praktik radikalisme yang dilakukan oleh ASN. Ia melihat, meski portal itu sudah menentukan 11 poin yang masuk dalam kategori aduan, kebijakan ini bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu. "Misalnya ini bisa menjadi instrumen kontrol politik terhadap ASN. Dan poin-poinnya bisa didefinisikan secara subjektif oleh si pelapor. Jadi bisa dijadikan sebagaI alat pembatasan," ujar Ghufron. "Oleh karena itu aturan hukum dan kebijakan yang dibuat pemerintah jangan sampai memunculkan masalah baru yang semakin berpotensi membangun benih intoleransi lagi," sambung dia.
Komentar
Posting Komentar